You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Pasiraman

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Koordinasi Pembakal Pematang Danau dan Pembakal Pasiraman Tentang Batas Desa


Koordinasi Pembakal Pematang Danau dan Pembakal Pasiraman Tentang Batas Desa

Koordinasi Pembakal Pematang Danau dan Pembakal Pasiraman untuk Menetapkan Batas Desa

Pada tanggal 3 Oktober 2023, diadakan kegiatan koordinasi antara Pembakal Pematang Danau (Dian Yovie Zulysetyo Permana Putra) dan Pembakal Pasiraman (Muhammad Noor) di Kantor Desa Pasiraman. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan penentuan batas antara kedua desa tersebut serta memberikan kemudahan kepada warga dalam mengurus surat tanah. Penetapan batas desa merupakan hal penting dalam administrasi pemerintahan, terutama untuk memastikan wilayah masing-masing desa yang jelas dan tidak menimbulkan perselisihan di masa depan. Keterlibatan Pembakal Pematang Danau dan Pembakal Pasiraman dalam proses ini sangatlah penting, karena mereka sebagai tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal ini. Kegiatan koordinasi dimulai dengan pertemuan antara kedua pembakal di Kantor Desa Pasiraman. Dalam pertemuan ini, mereka membahas berbagai informasi dan data terkait batas desa yang perlu ditetapkan. Hal-hal yang dibahas mencakup titik-titik referensi seperti sungai dan jalan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menetapkan batas desa.

Selain itu, pembakal juga mengumpulkan masukan dan pendapat dari warga yang memiliki pengetahuan tentang wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif dan meminimalkan potensi konflik di masa depan. Setelah pertemuan koordinasi, para pembakal merencanakan survei lapangan di lain waktu untuk memverifikasi batas desa yang telah dibahas. Hasil kegiatan koordinasi ini akan menjadi acuan bagi warga dalam mengurus surat tanah dan administrasi lainnya di wilayah masing-masing desa. Dengan adanya koordinasi antara Pembakal Pematang Danau dan Pembakal Pasiraman serta penetapan batas desa yang jelas, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada warga dalam memiliki dan mengurus tanah mereka. Hal ini juga menjadi langkah positif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan menciptakan harmoni antarwarga di daerah tersebut.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%