You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Pasiraman

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS untuk Penguatan Pengetahuan dalam Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Lokasi Bimtek bertempat di Aula PTPN XIII Danau Salak

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Bimbingan teknis ini merupakan upaya penting dalam mempersiapkan anggota KPPS agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas. Bimtek ini dilaksanakan secara bergilir, KPPS Desa Pasiraman dan 2 desa lain yaitu Desa Surian dan Desa Pematang Danau mendapat jadwal hari Minggu (28/1/2024), sesi siang tepatnya jam 14.00. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait aturan, prosedur, dan standar yang harus diikuti selama proses pemungutan suara. Para peserta bimbingan teknis ini diberikan materi yang mencakup berbagai aspek terkait pemilihan umum. Beberapa topik yang akan dibahas antara lain:

1. Peraturan Pemilu: Peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang undang-undang, peraturan, dan ketentuan terkait pemilihan umum. Mereka akan diberikan penjelasan mengenai aspek hukum pemilu dan tanggung jawab mereka sebagai anggota KPPS.

2. Tugas dan Tanggung Jawab KPPS: Peserta akan diajarkan tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh anggota KPPS, termasuk proses verifikasi pemilih, persiapan tempat pemungutan suara, pengawasan dan penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemilihan.

3. Penanganan Situasi Darurat: Anggota KPPS akan diberikan pemahaman tentang cara menghadapi situasi darurat atau permasalahan yang mungkin terjadi selama pemilihan umum. Mereka akan diajarkan protokol keamanan dan tindakan yang harus diambil dalam situasi yang tidak terduga.

4. Penggunaan Teknologi Pemilu: Dalam era digital ini, teknologi telah menjadi bagian integral dari pemilihan umum. Peserta akan diberikan pelatihan mengenai penggunaan teknologi pemilu, seperti penggunaan sistem informasi pemilih, penghitungan suara elektronik, dan pelaporan hasil secara online.

Selain materi teoritis, kegiatan ini juga akan melibatkan sesi praktis dan simulasi untuk memastikan bahwa para peserta memahami konsep dan dapat menerapkannya dengan baik. Mereka akan memiliki kesempatan untuk berlatih menggunakan alat pemungutan suara dan berpartisipasi dalam permainan peran yang mensimulasikan situasi nyata. Bimbingan teknis KPPS ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada anggota KPPS untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif dan profesional. Dengan pemahaman yang ditingkatkan tentang aturan, prosedur, dan teknologi pemilu, diharapkan bahwa proses pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 akan berjalan lancar.

   

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%