You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Pasiraman

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Evaluasi APBDes Desa Pasiraman Tahun Anggaran 2024


Evaluasi APBDes Desa Pasiraman Tahun Anggaran 2024

Evaluasi APBDes Desa Pasiraman Tahun Anggaran 2024 di Aula Kecamatan Mataraman. Pada hari Rabu, (10/01/2024) tepatnya pada pukul 09.00 WITA yang bertempat di Aula Kecamatan Mataraman.

Evaluasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Pasiraman untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan dan pelaksanaan kegiatan di masa depan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi APBDes merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan desa untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam APBDes. Dengan melakukan evaluasi maka, dapat ditemukan kelebihan dan kekurangan serta solusi yang tepat untuk memperbaiki pelaksanaan kegiatan di Desa Pasiraman. Kehadiran pihak terkait, seperti Tim evaluasi kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Mataraman Heryanto, S.STP.,MA, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Pembakal Pasiraman Muhammad Noor beserta perangkat desanya menjadi bagian penting dalam evaluasi ini.

Diskusi dan pemantauan bersama akan dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Dalam evaluasi APBDes Desa Pasiraman, beberapa aspek akan dievaluasi secara mendalam. Pertama, penilaian akan dilakukan terhadap pencapaian target dari program-program yang telah direncanakan dalam APBDes. Apakah target yang telah ditetapkan telah tercapai dan menghasilkan dampak yang diharapkan bagi masyarakat desa. Selanjutnya, penggunaan anggaran juga akan dievaluasi. Apakah pengeluaran sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBDes, serta apakah penggunaan anggaran tersebut telah dilakukan dengan tepat dan efisien. Selama evaluasi, akan dilakukan analisis terhadap kendala dan hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab yang dapat menjadi perbaikan di masa depan.

Hasil dari evaluasi APBDes Desa Pasiraman akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Rekomendasi dan perubahan yang diusulkan akan menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di tahun mendatang. Dengan adanya evaluasi APBDes Desa Pasiraman, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dapat terjamin. Hal ini akan memperkuat tata kelola keuangan desa yang baik serta meningkatkan manfaat bagi masyarakat desa Pasiraman.

   

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%